Home Hukum Polisi Gagalkan Penyelewengan Ratusan Karung Pupuk Subsidi

Polisi Gagalkan Penyelewengan Ratusan Karung Pupuk Subsidi

Blora, Gatra.com – Polres Blora mengamankan satu unit truk bermuatan ratusan karung pupuk bersubsidi dari luar kota. Diduga ratusan karung pupuk jenis ZA tersebut akan diselewengkan ke sejumlah pengecer di wilayah Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, terbongkarnya kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari luar kota ini bermula saat petugas menerima laporan akan adanya pengiriman ratusan pupuk dari Jawa timur di Wilayah Kecamatan Jati. 

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menghentikan sebuah truk bernopol luar kota saat berada di Desa Bangkleyan Kecamatan Jati. 

"Saat dilakukan penyelidikan, benar sekitar jam 04.00 wib kita mencurigai sebuah truk bernopol M 8041 E dan setelah dihentikan kita temukan 160 karung pupuk bersubsidi jenis ZA," kata Kapolres, di Mapolres Blora, Kamis sore (28/1).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pemilik pupuk bernama Dillif Andriyan warga Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa timur. Dari keterangan pelaku, pelaku membeli pupuk tersebut dari wilayah Madura dengan harga Rp140 ribu per karungnya dengan berat 50 kg. 

Rencananya Pupuk tersebut akan dikirim kepada seseorang di Wilayah Blora. 

"Pupuk ini dibeli pelaku dari Madura. Per karungnya Rp141 ribu, dan akan dijual lagi per karungnya Rp145-150 ribu. Kita saat ini masih mengejar penimbunnya, minta doanya semoga kasus ini bisa terungkap sampai akar-akarnya," jelas Kapolres. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

335

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR