Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Syarief Widjaja mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menginisiasi banyak hal dalam rangka keberpihakan terhadap nelayan. Dari mulai mendorong penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) yang ramah lingkungan, asuransi, hingga pemberian sertifikat tanah tempat tinggal para nelayan.
“Karena nelayan tinggal di pesisir itu kadang-kadang mereka tidak punya perlindungan apa-apa, tanah-tanah sudah ditempati sejak masa lalu tapi tidak punya legalitas atas tanah tersebut. Kita bantu mendapat sertifikasi tanah-tanah tadi,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (28/1).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah memberikan bantuan permodalan bagi para nelayan melalui Badan Layanan Umum (BLU) dan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP). Bantuan permodalan ini bisa mencapai Rp500 juta dengan bunga sebesar 3% dan dengan cara yang mudah.
“Jadi bagi nelayan-nelayan yang belum bankable ini bisa dijangkau dengan permodalan tadi,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut pemberian sertifikat tanah, bukan kunci masalah nelayan saat ini. Lantaran, penguasaan ruang bagi nelayan mencakup darat dan laut.
“Di sisi lain kalau kemudian ada distribusi asuransi, saya rasa asuransi itu perlu kita tahu di daerah mana saja. Karena banyak kawan-kawan nelayan yang tidak bisa mengakses, atau mereka sudah dapat di periode pertama, tapi di periode kedua ia harus berbayar yang notabene mereka tidak bisa membayar preminya,” jelas Susan dalam kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, lanjut Susan, KKP harus melakukan evaluasi internal, terutama terkait efektivitas program-program yang telah dilakukan. Jangan sampai, program-program tersebut hanya bisa diterima dengan benar oleh nelayan yang memiliki kedekatan dengan pemerintah saja.
“Bagaimana memastikan kawan-kawan digerakan pesisir dan pulau-pulau kecil ini dibagi rata, bukan hanya orang yang merasa dekat dengan pemerintahannya kemudian mendapatkan akses,” tegasnya.
Selanjutnya, Susan juga meminta KKP untuk memastikan tidak adanya perampasan ruang yang terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasalnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, masih terjadi penambangan pasir di Makassar, reklamasi teluk Jakarta, dan lainnya.
“Kawan-kawan di Sumatera Utara yang juga menghadapi lahirnya Permen KP 59/2020 yang memperbolehkan cantrang melalui jalur penangkapan ikan. Jadi ini yang sebenarnya harus dibenahi oleh KKP, mengurai bagaimana KKP mau menjalankan kapal besarnya,” ungkap Susan.