Jakarta,Gatra.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito menerima secara langsung Piagam Penghargaan Penerapan Sistem Merit dengan kategori “Sangat Baik” dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/01). Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo yang didampingi oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Hadir pada acara tersebut Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, 13 Menteri, Sekretaris Kabinet, 8 Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 10 Kepala Daerah Pemerintah Provinsi, dan 20 Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
Wakil Presiden meminta seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan Sistem Merit yang lebih adaptif dan inovatif, khususnya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam manajemen ASN. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapakn mampu merespon berbagai situasi yang berkembang secara dinamis di tingkat nasional maupun global. Wakil Presiden berharap instansi pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan kategori “Sangat Baik” dan “Baik” dapat membagikan pengalamannya serta membantu instansi lain dalam menerapkan Sistem Merit.
Penilaian penerapan sistem merit di instansi pemerintah dilakukan terhadap 8 aspek manajemen ASN yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi. Instansi pemerintah melakukan penilaian mandiri kemudian menyampaikan bukti/data dukung melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) lalu KASN melakukan verifikasi dan menetapkan penilaian. Sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, KASN telah melakukan penilaian terhadap 184 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 instansi mendapatkan kategori baik dan 24 instansi mendapatkan kategori sangat baik.
Badan POM ditetapkan pada kategori IV (Sangat Baik) dengan nilai 364 dan indeks 0,88 yang disampaikan pada rapat persiapan penetapan tingkat penerapan Sistem Merit instansi pemerintah tanggal 3 September 2020 lalu. Dengan demikian Badan POM dapat diberikan kesempatan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari talent pool dan akan dievaluasi setiap 2 tahun. Hasil penilaian dan penetapan tersebut dituangkan pada Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 21/KEP.KASN/C/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Penerapan Sistem Merit memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki oleh pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” ucap Ketua KASN melalui rilis yang diterima Gatra.
Melalui penerapan sistem merit, pembangunan bidang Sumber Daya Manusia Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi dapat diwujudkan.
Selain menyerahkan penghargaan, pada kesempatan yang sama, KASN juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pemberantasan korupsi dan pengawasan dan serta komitmen KASN untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih baik.