Home Hukum KPU Belu Siapkan Barang Bukti untuk Lawan Sahabat di MK

KPU Belu Siapkan Barang Bukti untuk Lawan Sahabat di MK

Belu, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah siapkan jawaban, pembelaan, dan barang bukti untuk menghadapi sidang di Mahkamah konstitusi (MK) pada 2 Februari 2021 mendatang. Jawaban dan barang bukti ini disiapkan terkait gugatan dari pasangan petahana, Wily Lay–Ose Luan (Paket Sahabat), terkait PHP Pilkada Belu, 9 Desember 2020 lalu.

“Saat ini kami lagi di Jakarta. Semua berkas terkait barang bukti sudah di tangan pengacara. Nanti pada persidangan kedua, 2 Februari 2021 mendatang akan dijawab sekaligus menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim,” kata ketua KPU Belu, Mikhael Nahak, kepada Gatra.com melalui sambungan telepon pada Kamis ( 28/1).

Lebih lanjut Mikhael Nahak menyebutkan, sudah membahas bersama tim pembela KPU Belu dan sudah menyiapkan jawaban atau pembelaaan. Termasuk barang bukti yang saat itu juga akan diserahkan kepada majelis hakim MK.

“Semua barang bukti terkait Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu sudah kami serahkan kepada tim pengacara. Semuanya sudah siapkan tinggal dibacakan saat sidang 2 Februari 2021 mendatang. Termasuk semua barang bukti juga akan diserahkan saat itu,” ujar Mikhael Nahak.

Sedangkan ketika ditanya soal gugatan pasangan calon petahana, Wily Lay–Ose Luan (Paket Sahabat), bahwa versi hitungan internal, mereka memenangi Pilkada Belu, 9 Desember 2020 lalu, Mikhael Nahak mengatakan, itu versi mereka.

“Dalam gugatan, mereka klaim bahwa mereka menang versi hitungan internal tim Sahabat. Itu hak mereka. Yang kami, KPU Belu sudah bekerja sesuai aturan," ujarnya.

Mikhael Nahak melanjutkan, sejak di KPPS hingga pleno kecamatan sampai kabupaten semua data akurat. "Hanya saja saat pleno di kabupaten, saksi mereka menolak tanda tangan. Biarlah hakim MK yang memutuskan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pasangan calon petahana, Wily Lay–Ose Luan telah melayangkan gugatan ke MK pada 17 Desember 2020 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini didaftarkan tim penasihat hukum Novan Erwin Manafe, Helio Ceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu, dan Ferdinandus Eduardus Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu Perselisihan hasil Pilkada.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan calon Agus Taolin–Alo Haleserens dengan taligne Paket Sehati, tumbangkan pasangan petahana Wily Lay–Ose Luan. Sesuai pleno 12 kecamatan pada 12–14 Desember 2020 lalu, pasangan Agus Taolin–Alo Haleserens meraih 50.623 suara. Sementara pasangan petahana Wily Lay–Ose Luan (Paket Sahabat) yang mengoleksi 50.376 suara. 

486