Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Komisi Pengawas Advokat (Komwas) merupakan benteng terakhir untuk melindungi para pencari keadilan.
"Dewan kehormatan adalah benteng trakhir dari marwah dan martabat advokat. Komisi Pengawas adalah komisi yang mengawasi," kata Otto dalam sambutannya ketika melantik jajaran DKP dan Komwas PERADI.
Menurutnya, kalau Komwas bisa mengadukan kepada Dewan Kehormatan jika menemukan dugaan pelanggaran etik anggota PERADI untuk diambil keputusan. Penindakan dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
"Semuanya itu bukan hanya untuk advokat tetapi adalah untuk menjamin peradilan yang jujur, menjamin juga kualitas advokat sehingga pencari keadilan itu dapat terlindungi," ujarnya.
Otto melantik jajaran pengurus dan anggota DKP dan Komwas DPN PERADI, setelah mengambil sumpah jabatan mereka di Sekretariat Nasional Peradi, Jakarta, Kamis (28/1) yang berlangsung secara virtual dan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, Undang–Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat mengamanatkan kepada PERADI di bawah kepemimpinan Peradi Ketum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hermansyah Dulaimi, untuk membentuk DKP.
Menurut Otto, pembentukan DKP ini untuk menegakkan Kode Etik Avdokat Indonesia (KEAI) berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PERADI diberikan tugas dan kewenangan membentuk DKP yang akan memeriksa dan mengadili adanya dugaan pelanggaran KEAI untuk tingkat banding.
Otto melanjutkan, dalam rangka mengadili pada tingkat banding dugaan adanya pelanggaran KEAI sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 14 KEAI, Dewan Kehormatan membentuk Majelis yang susunannya terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum, dan tokoh masyarakat.
"Berdasarkan hasil Rapat Harian Pengurus DPN PERADI tanggal 22 Januari 2021, telah diputuskan bahwa Pelantikan Pengurus PERADI diundur karena kondisi akibat pandemi sehingga ada peraturan ketat mengenai pembatasan, yakni PSBB atau PPKM hingga 8 Februari 2021 dan kemungkinan diperpanjang lagi, sehingga belum bisa ditetapkan waktunya," kata dia.
Sementara itu, lanjut Otto, DKP dan Komwas sudah harus segera melaksanakan peran dan tugasnya. Oleh karena itu, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Anggota Dewan DKP PERADI dan Komwas masa jabatan 2020–2025, harus didahulukan.
Adapun jajaran DKP PERADI yang dilantik secara langsung, yakni Ketua Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., Sekretaris Said Damanik, S.H.m M.H. Kemudian, beberapa anggotanya adalah H. M. Tamsil Sjoekoer, S.H., M.H., Yahya Ibrahim, S.H., M.H., Halomoan Panjaitan, S.H., LL.M., Dr. Ahmad Muliadi, S.H., M.H., CLA., FCB.Arb., dan Rita Mesrawati, S.H.
Adapun anggota DKP, yakni unsur di luar PERADI, adalah Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. dari akademisi, Ir. Wawan Kurniawan dan Pdt. Gomar Gultom, M.Th. dari tokoh masyarakat,
Anggota DKP yang mengikuti pelantikan secara virtual, yakni Dr. Julius Rizaldi, S.H., B.Sc., M.M., H. Wijono Subagyo, dan S.H., Dr. Drs. Henson, S.H., C.N., M.H. Ada juga anggota dari akadmisi yakni Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, M.A., Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FFCArb, dan Darwin Noor, S.H., M.H., serta anggota dari tokoh masyarakat yakni Prof. Rehgena Purba, S.H., M.S.
Selain itu, Otto juga mengambil sumpah dan melantik anggota Komwas PERADI masa jabatan 2020–2021. Menurutnya, pengambilan sumpah dan pelantikan ini untuk menegakkan pelaksanaan KEAI. Ini merupakan implementasi dari Pasal 12 dan 13 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
PERADI mempunyai kewajiban melakukan pengawasan kepada anggotanya guna menjaga agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
"Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud UU Advokat terdiri dari unsur advokat senior, para ahli atau akademisi, dan tokoh masyarakat," ujar Otto.
Bahwa berdasarkan SK DPN PERADI NOMOR: KEP. 079/DPN/PERADI/XII/2020 tentang Pengangkatan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025 tertanggal 04 Desember 2020 berjumlah 9 orang pengurus, diketuai oleh Binsar S. Sitompul, S.H., M.H. dengan 8 anggota yang berasal dari unsur advokat, ahli atau akademisi dan tokoh masyarakat.
Adapun jajaran Komwas DPN yang hadir mengikuti acara secara langsung, yakni Binsar S. Sitompul, S.H., M.H., Sekrtaris Ika Rahmawati, S.H., M.H., anggota dari tokoh masyarakat Komjen. Pol. (Purn) Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.M., M.H., serta anggota Dedy Kurniadi, S.H., M.H., Victor W. Nadapdap, S.H., M.M., M.B.A., dan Kaspudin Noor, S.H., M.Si.
Sedangkan anggota Komwas DPN yang mengikuti acara secara virtual yakni anggota dari tokoh masyarakat Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H.M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., anggota dari akademisi Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Ali Johardi, S.H., M.H., dan anggota Tasman Gultom, S.H., M.H., A.A.A.I.(K)., C.L.A.