Jakarta, Gatra.com – Transparency International Indonesia kembali merilis Corruption Perception Index (CPI) yang ke-25 untuk tahun pengukuran 2020. CPI Indonesia tahun 2020 berada di skor 37/100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei.
CPI 2020 bersumber pada 13 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian CPI didasarkan pada skor, dimana skor 0 berarti sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
"Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu yang berada pada skor 40/100. Di mana pada tahun 2019 adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia sepanjang 25 tahun terakhir.” ungkap Wawan Suyatmiko, peneliti Transparency International Indonesia dalam peluncuran indeks secara daring, Kamis (28/1).
Dari sejumlah indikator penyusun CPI 2020 terdapat lima sumber data yang merosot dibanding temuan tahun lalu. Indikator yang mengalami penurunan meliputi, Global Insight yang merosot hingga 12 poin; PRS yang merosot 8 poin; IMD World Competitiveness Yearbook yang turun 5 poin, PERC Asia turun sebesar 3 poin dan Varieties of Democracy yang juga turun 2 poin dari tahun lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, J. Danang Widoyoko, turunnya CPI Indonesia tahun 2020 ini membuktikan bahwa sejumlah kebijakan yang hanya bertumpu pada kacamata ekonomi dan investasi tanpa mengindahkan faktor integritas hanya akan memicu terjadinya korupsi, termasuk dalam hal penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
“Penurunan terbesar yang dikontribusikan oleh Global Insight dan PRS dipicu oleh relasi korupsi yang masih lazim dilakukan oleh pebisnis kepada pemberi layanan publik untuk mempermudah proses berusaha," jelasnya.
Sementara itu sisi demokrasi, terjadi penurunan dua poin dikontribusikan pada Varieties of Democracy. Situasi ini menandakan bahwa korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia.
"Sedangkan kenaikan dua poin pada World Justice Project – Rule of Law Index perlu dilihat sebagai adanya upaya perbaikan supremasi hukum," tambah Danang.