Jakarta, Gatra.com - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan, perlu dibuat sistem deteksi dini penyelundupan benih lobster. Lantaran, modus penyelundupan benur lobster ini dilakukan dengan penyamaran.
"Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat," kata Abdi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/1)..
Pasalnya, selama Januari 2021 terdapat tiga upaya ekspor benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan aparat. Dari tiga upaya penyelundupan ini, berhasil diamankan 551.963 ekor benih lobster dengan nilai mencapai Rp56 miliar.
"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster illegal sudah mencapai 551.963 ekor. Sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896,238 ekor," ucapnya.
Adi menduga, jumlah ini masih sebagian kecil dari penyelundupan yang berhasil lolos pengawasan aparat. Tingginya penyelundupan, disebabkan beberapa faktor seperti meningkatnya permintaan pascanatal dan tahun baru, serta pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
"Jalur ilegal juga lebih murah, mendatangkan keuntungan besar dari pada jalur legal, walaupun dengan risiko besar ketangkap aparat," ujarnya.
Adapun ketiga lokasi penyelundupan, yakni Sukabumi, Jawa Barat; Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, Jambi. Padahal menurut Abdi, di ketiga wilayah ini telah berulang kali kedapatan adanya penyelundupan. Seharusnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan.