Jambi, Gatra.com- Polisi berhasil meringkus lima pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu di Kota Sungai Penuh, Jambi. Mereka adalah warga di Kota itu, B, R, S, O dan RY. Modus yang digunakan untuk mengedarkan barang haram itu secara online. Tanpa saling bertemu.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Saprizal mengatakan saat ada pemesan, pelaku meletakan sabu disuatu tempat seperti tembok, kayu dan lain sebagainya. "Uang ditransfer lewat rekening para pelaku. Tiga pembelinya inisial B, R dan S," ujarnya, Rabu (27/1).
Saprizal menyebutkan, polisi sempat kesulitan mengungkap modus ini hingga akhirnya berhasil ditangkap. Saat penangkapan lima pelaku tidak ada perlawanan. "Sabu-sabu dibeli dari O dan RY. Sebanyak satu paket dibungkus plastik, ATM, buku tabungan, HP, alat bong dan lainnya yang kita amankan," kata dia.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.