Batam, Gatra.com - Dua Kapal super tanker yang diamankan oleh Bakamla RI masih belum diinvestigasi. Sebab, pihak kapal berbendera Iran dan Panama ini diketahui meminta otoritas setempat untuk melakukan penyiapan pemberkasan dan administratif lainnya melalui jalur diplomatik dengan Kemenlu RI.
Kapal MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama sebelumnya diamankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), karena diduga melakukan aktifitas terlarang di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu (24/1).
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengakui, tim gabungan dari Bakamla, Kemenlu, Kemenhub (hubla), Kemenkeu (DJBC), Kemenkumham (imigrasi), KLH, ESDM, TNI AL dan Polisi masih menyiapkan aspek teknis terkait dugaan pelanggaran dua kapal tanker MV Hourse dan MV Freya yang telah berada laut Batam.
"Dokumen yg harus disiapkan cukup banyak, apalagi jenis pelanggaran yang dilakukannya juga sangat beragam. Karena setiap pelanggaran tentu membutuhkan dokumen tersendiri antara satu dan lainnya. Termasuk dengan dua kapal ini, jadi harus rangkap setiap berkas," katanya, Rabu (27/1).
Pemeriksaan, kata Wisnu, masi dalam tahap sinkronisasi crew list jumlah ABK kapal, masa berlaku izin layar, dan melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol pencegahan Covid 19. Pihaknya juga harus mendatangkan beberapa orang penerjemah untuk kelancaran proses penyelidikan.
"Seluruh krew Kapal MV Horse asal Iran beejumlah 36 orang. Sedangkan MV Freya ada sekitar yang berbendera Panama ada sebanyak 25 orang krew, seluruhnya juga akan menjalani tes Swab yang akan dilakukan oleh BTKLPP Batam," ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua kapal tanker tersebut diduga melanggar hak lintas transit pada ALKI I. Kedua Kapal diduga juga keluar dari batas 25NM ALKI dengan melakukan lego jangkar di luar ALKI, melaksanakan ship to ship transfer BBM illegal, serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Freya melaksanakan oil spiling tanpa izin.