Home Ekonomi Dalam Sorotan, Pemprov Bakal Benahi Transparansi BUMD

Dalam Sorotan, Pemprov Bakal Benahi Transparansi BUMD

Pekanbaru, Gatra.com - Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Riau, John Armedi Pinem, memastikan bakal memberikan prioritas terhadap transparansi kinerja setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau. 
 
Menurut John aspek transparansi tersebut merupakan bagian dari pembenahan yang dilakukan terhadap BUMD di Riau. 
 
"Itu termasuk salah satu yang perlu kita benahi. Termasuk dari segi orang-orang yang dipercaya bekerja di BUMD," uraianya, Rabu (27/1). 
 
Penelusuran Gatra.com sejumlah BUMD Riau bermasalah dengan aspek transparansi. Salah satu indikatornya adalah sulitnya melacak harta kekayaan pejabat BUMD di Riau. Hasil sigi yang dilakukan Gatra.com pada situs KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bank Riau Kepri (BRK) merupakan BUMD Provinsi Riau yang paling peduli terhadap kewajiban pelaporan LHKPN. 
 
Padahal Riau memiliki 6 BUMD yang saban tahun mengantongi modal dari daerah, dengan jumlah mencapai miliaran rupiah. 
 
Terkait hal tersebut John tak menampik adanya persoalan pada kepatuhan pejabat BUMD Riau atas LHKPN. Ia pun berjanji, persoalan transparansi akan menjadi perhatian Pemprov Riau selaku pengelolah BUMD. 
 
Sementara itu Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triyono Hadi, menyebut perkara transparansi di BUMD Riau bukan sebatas kepatuhan personal, melainkan juga secara organisasi. 
 
Sebutnya lagi, sejauh ini akses informasi publik terhadap BUMD tersebut sangat terbatas. 
 
"Sebagai badan publik, seharusnya menjalankan ketentuan UU no 14 tahun 2008,misalnya sebagai BUMD mesti harus memiliki publikasi informasi berkala. Yang saya tahu, cuma Bank Riau Kepri, BUMD yang ada annual report, dan dapat diakses," tekannya. 
 
Adapun BUMD Riau meliputi: PT Bank Riau Kepri (BRK), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan PT Riau Petroleum. 
 
 
 
219