Home Ekonomi Menteri Trenggono Masih Kaji Aturan Penggunaan Cantrang

Menteri Trenggono Masih Kaji Aturan Penggunaan Cantrang

Jakarta, Gatra.com – Polemik penggunaan alat penangkap ikan yang berpotensi merusak lingkungan, juga soal jalur penangkapan ikan belum ada penyelesaiannya hingga kini. Meskipun aturannya sudah ada, namun dasar pelaksanaannya di lapangan memang belum diterbitkan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Menurut Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut.

Seperti diketahui, Permen KP No. 59/2020 disusun dan ditanda-tangani oleh pendahulu Menteri Trenggono.

“Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu seperti dikutip dari rilis yang diteriuma Gatra.com, Rabu, (27/1).

Permen KP No. 59/2020 memang telah disahkan sejak 30 Nopember 2020 lalu. Aturan ini antaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Beleid ini juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

Terkait penggunaan alat tangkap, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini sebelumnya menyatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan dan mekanisme penggunaan alayt penangkap ikan tradisional seperti cantrang ini.

Tahap awal, Kementerian KP memastikan tidak ada penambahan kapal cantrang baru.

"Kapal yang sudah ada saja yang kita akomodir untuk penangkapan," tegasnya.

Cantrang yang boleh digunakan, hanya jenis pukat tarik satu kapal. Sedangkan untuk purse seine hingga pukat hela dua kapal, tetap dilarang.

Kementerian juga berencana memberlakukan tarif untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal dengan alat tangkap kurang ramah lingkungan tersebut.

274