Home Politik KPU Babak Belur, Hadapi Sidang MK Ditampar DKPP

KPU Babak Belur, Hadapi Sidang MK Ditampar DKPP

Jambi,Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dihantam persoalan baru pasca penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Di tengah berkonsentrasi menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawarroh ke Mahkamah Konstitusi (MK), integritas KPU Provinsi Jambi juga tengah di uji karena di saat bersamaan juga akan dihadapkan dengan jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjadwalkan sidang terhadap salah seorang Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto membenarkan bahwa hasil verifikasi terkait laporan atas nama Ansori telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). "Ya, sedang nunggu jadwal sidang. Ini banyak perkara numpuk, semoga Februari sudah disidang," kata Didik kepada Gatra.com via Whats App, rabu (27/1).

Didik melanjutkan, laporan pengadu Ansori terhadap Komisoner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi dinyatakan terpenuhi syarat formil dan materil. Menurut Didik pada sidang perdana, DKPP akan menghadirkan sejumlah pihak dari unsur KPU Provinsi Jambi, DKPP, hingga Tim Pemeriksa Daerah (TPD). "Komisioner satu orang, dua komisioner DKPP plus tim TPD yang di hadirkan dalam sidang perdana," jelasnya.

Gatra yang coba mengkonfirmasi Komisioner M. Sanusi belum berhasil mendapatkan keterangan baik via ponsel maupun Whats app yang di kirimkan.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan belum mau berkomentar lebih jauh, ia mengaku baru mengetahui hal ini setelah mendengar dari media. "Jadi, bila sudah ada panggilan resmi, saya akan sampaikan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Sebelumnya, masyarakat atas nama Ansori melaporkan M. Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran etik pembocoran data KPU Provinsi Jambi. 

7967