Sukoharjo, Gatra.com - Bau limbah menyengat busuk dari PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang terletak di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah semakin parah. Bahkan tidak hanya limbah udara, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kapas sintesis tersebut juga mengeluarkan limbah cair yang kadang berwarna kuning, hitam dan keruh, yang dibuang ke sungai Desa yang mengalir sampai ke sungai Bengawan Solo.
Menyikapi kondisi ini, lembaga bantuan hukum (LBH) Semarang mengawal warga terdampak limbah PT RUM. Dimana diawali dengan menyampaikan surat keluhan dan tuntutan pada Bupati Sukoharjo.
Menurut Nico Wauran LBH Semarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo belum bertindak tegas. Sehingga warga masih tersiksa dengan bau busuk yang menyengat pagi siang sore malam.
"Kemarin kami mengantar perwakilan warga terdampak, mengirim surat pada Bupati Sukoharjo, mendesak Bupati Sukoharjo mencabut ijin lingkungan PT RUM. Kami hanya mengirim surat yang diwakilkan 3 warga terdampak saja. Serahkan Aspri. Tidak ditemui siapapun. Ini sebagai langkah awal lagi warga untuk menuntut hak nya atas udara bersih dan sehat," ucap Nico saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Sebelumnya warga telah melakukan berbagi bentuk upaya untuk menghentikan pencemaran lingkungan dan menghilangkan bau busuk dalam bentuk pelaporan kepada DLH kabupaten Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, Kementrian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Ombusman, KPAI hingga Presiden.
Selain itu warga juga telah melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap pencemaran lingkungan hidup, akan tetapi pencemaran dan bau busuk dari PT RUM masih terus dirasakan oleh warga terdampak sampai dengan rilis ini dibuat.
Bahkan ditengah situasi pandemi Covid-19, PT RUM masih gencar melakukan tindak pencemaran lingkungan hidup berupa bau busuk yang menyengat serta pembuangan air limbah yang tidak melalui jalur pipa yang telah tersedia sehingga mengakibatkan sungai disekitar PT RUM menjadi tercemar.
Kondisi tersebut di perparah dengan adanya kebijakan PPKM dari pemerintah, dimana Pemerintah dalam hal ini mengajurkan untuk berdiam diri di rumah, akan tetapi warga dibiarkan menghirup bau busuk yang berasal dari PT RUM yang mengakibatkan warga merasakan gejala pusing, mual hingga sesak napas.
Warga yang terdampak tidak hanya empat desa sekeliling pabrik, yakni desa Pengkol, Plesan, Gupit, dan Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Tapi juga melebar hingga Karanganyar dan Wonogiri.
Bupati Sukoharjo dinilai telah lalai terhadap hak-hak masyarakat yang sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebenarnya Bupati Sukoharjo pernah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 660.1/207 tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berupa Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara. Dalam hal ini PT RUM harus melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau, namun sampai habis masa sanksi yang di tentukan didalam Surat Keputusan Sanksi Administrasi diatas, PT RUM masih melakukan pencemaran dan semakin parah yang membuat warga tersiksa.
"Harusnya ada kenaikan sanksi, kalau tetap masih nekat ya harus ada sanksi tegas ijin dicabut," tandasnya.