Cilacap, Gatra.com – Perwakilan warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyampaikan surat keberatan rencana perubahan kawasan permukiman Dusun Winong menjadi wilayah Kawasan Peruntukan Industri (KPI), kepada DPRD Cilacap.
Humas Jaringan Pemerduli lingkungan Cilacap (JPLC), Bagus Ginanjar mengatakan, kedatangan warga Winong ke DPRD itu demi melawan penindasan, ketidak adilan, pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Rancangan Perubahan Perda RTRW dan RDTR.
“Alih-alih bangga mbangun Desa malah mengusir warga yang bermukim dan menggantungkan hidupnya di Desa untuk Industri yang sangat jauh dengan kesejahteraan warga Dusun Winong,” kata Bagus Ginanjar, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (27/1).
Dia menjelaskan, masyarakat Dusun Winong menolak terhadap perubahan pola tata ruang atas kawasan Dusun Winong menjadi Kawasan Peruntukan Industri. Menolak dan menuntut DPRD tidak mengesahkan Raperda Perubahan Peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana tata ruang wilayah kabupaten cilacap tahun 2011-2031.
Menolak Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2020-2040. Menolak perubahan Kawasan Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap menjadi Kawasan Peruntukan Industri.
“Kami Masyarakat dusun Winong juga akan mengadukan hal ini kepada Komnas HAM dan Ombudsman karena pengusiran ini menurut hemat kami sangat tidak manusiawi, melanggar HAM, dan mal administrasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, warga Dusun Winong yang terdiri dari 4 RT di 2 RW terkejut dengan adanya rencana perubahan tersebut. Ternyata sejak taun 2018 rencana ini sudah digulirkan. Namun alih-alih diajak bermusyawarah karena hendak dipindahkan dari kampungnya, warga Winong tak dimanusiakan dan sengaja tidak diberi tahu dan diusir tanpa diajak musyawarah.
Menurut dia, ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan per-Uundang-Undangan Pasal 5, yang mengatur mengenai Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam huruf g mengatur mengenai asas keterbukaan, yang menyatakan ‘Bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan’.
“Bahwa peraturan tersebut terasa tak berguna, karena sampai detik ini, seluruh warga Dusun Winong, sampai Ketua-Ketua RT dan juga Kepala Dusun tidak mengetahui adanya rencana perubahan tersebut sampai dengan mengetahui kabar dari media pada bulan Desember 2020 kemarin,” ujarnya.
Di samping itu, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 188 menyatakan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal kedua, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka melaksanakan konsultasi publik. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Menteri.
“Alih-alih masyarakat akan menyampaikan masukan dalam konsultasi publik, kabar mengenai konsultasi publik pun tidak diketahui oleh seluruh warga Dusun Winong, warga Dusun Winong juga menanyakan kepada Pemerintah Desa Slarang mengenai Konsultasi Publik tersebut, namun dari Kepala Desa dan Seluruh Jajaranya juga tak mengetahui adanya Konsultasi Publik mengenai Raperda Perubahan RTRW dan RDTR,” jelasnya.