Malaka, Gatra.com- Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta Selasa, 26/01, mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste ke negaranya melalui Pos lintas Batas Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT.
“Hari ini kami bersama teman–teman dari Imigrasi Yogyakarta mendeportasi warga Timor Leste kembali ke negaranya. Kami deportasi yang bersangkutan melalui pos lintas batas antar Negara, Motamasin Kabupaten Malaka, NTT, Indonesia dengan Pos Imigrasi Salele, Covalima Timor Leste,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kielas Abdul Halim ( 26/1)
Warga Negara asing ( WNA ) asal Timor Leste, Christovao Freitas Sousa merupakan eks Nara Pidana ( NAPI ) Lembaga pemasyarakatan Yogyakarta. Deportasi yang bersangkutan dikawal oleh dua petugas Imigrasi Yogyakarta.
“Deportasi Christovao itu berjalan dan lancar hingga diterima pihak petugas Imigrasi di Pos Salele, Distrik Covalima, Timor Leste. Ini karena sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Timor Leste. Proses deportasi ini semuanya dilaksanakan dengan mengepankan standar protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kiemas Abdul Halim.
Dalam proses deportasi ini lanjut Kiemas Abdul Halim mengatakan pihaknya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama dua petugas imigrasi Yogyakarta yang menyerahkan Christovao Freitas Sousa kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pos Lintas Batas Negara 9 PLBN ), Bea Cukai, TNI, Polri kami melakukan deportasi. Menyerahkan Christovao Freitas Sousa kepada pihak imigrasi Timor Leste. Semuanya berjalan lancar dan sukses dan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Timor Leste,” kata Kiemas Abdul Halim.
Menjawab pertanyaan Gatra terkait kasus apa yang dilakukan Christovao Freitas Sousa sehingga menjadi narapidana LP Yogyakarta, Kiemas Abdul Halim menolak mengomentari.
“Maaf soal kasus apa yang dilakukan yang bersangkutan di Yogyakarta, bukan ranah kami untuk menjelaskan. Tugas kami hanya melakukan deportasi saja. Lebih dari itu bukan wewenang kami ,” kata Kiemas Abdul Halim.
Sementara itu Duta Besar Indonesia untuk Timor Leste Sahat Sitorus membenarkan jika Christovao Freitas Sousa telah dideportasi ke negaranya. “Dia sudah dideportasi . Dua bulan lalu, orang tuanya datang menanyakan kepada kami, kenapa anaknya belum dipulangkan. Kami hanya menjawab masalah itu masih dalam proses urusan Imigrasi Yogyakarta,” kata Sahat Sitorus.