Baturaja, Gatra.com - Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), di hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, meminta kenaikan gaji, Selasa (26/1).
Dari pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, para kader yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Kabupaten OKU, mengusulkan gaji kepala desa naik menjadi Rp4 juta per-bulan, dari sebelumnya sebesar Rp2,5 juta per-bulan.
“Kami meminta agar gaji kami ini naik setidaknya menjadi Rp 4 juta per-bulannya, atau naik dua kali lipat dari besaran gaji Sekretaris Desa (Sekdes),” kata Kepala Desa Belatung, Kecamatan Lubukbatang, Plando, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD OKU.
Plando menjelaskan, kenaikan gaji yang diajukan ini untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Kami juga berharap dengan ditambahnya penghasilan, menambah semangat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena kami tidak perlu pusing lagi mencari tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Menanggapi permintaan Farus Kades ini, Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri mengatakan, sesuatu hal yang lumrah. Apalagi menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat Desa.
“Memang sudah selayaknya gaji kepala desa ini naik, yang mana gaji kepala desa sebesar Rp2,4 juta, sedangkan gaji sekretaris desa Rp2 juta. Diharapkan nantinya agar Dinas PMD dapat mengusulkan gaji kepala desa agar dapat dinaikkan,” ujar Marjito.
Kendati demikian, sambung Marjito, hal ini (kenaikan gaji Kades) haruslah diteliti dan ditinjau kembali, apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. Jika aturannya sudah ada, tidak salah jika kenaikan gaji Kades dilakukan.
Pada kesempatan ini, politisi dari Partai Gerindra ini meminta Dinas PMD untuk segera mengkalkulasi berapa kebutuhan yang harus disiapkan.
“Kalau dilihat kenaikan ini, untuk kebutuhan hidup bukan untuk bermewah-mewahan. Silakan dikalkulasi. Jika sudah ditemukan angkanya, ajukan ke DPRD. Kami pasti mendukung," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Ahmad Firdaus mengatakan, apa yang menjadi keinginan dari seluruh kepala desa yang disampaikan oleh Ketua Forum Kades itu sudah menjadi pemikiran dari Dinas PMD OKU.
“Sejauh ini kami terganjal aturan. Memang, berdasarkan Peraturan Pemerintah gaji kepala desa itu paling sedikit Rp2,4 juta per-bulan,” katanya.
Ia menjelaskan, gaji Kades perlahan sudah mengalami kenaikan. Pada tahun 2019, gaji kepala desa sebesar Rp2 juta. Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah sambung Firdaus, gaji kepala desa naik menjadi Rp2,4 juta berikut kenaikan gaji para perangkat desa.
“Kemungkinan keinginan para Kades ini bisa direalisasikan. Namun wajib dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Bowo Sunarso