Home Hukum Kadis dan Kades 'Korban' Pilkada Mulai Jalani Sidang

Kadis dan Kades 'Korban' Pilkada Mulai Jalani Sidang

Indragiri Hulu, Gatra.com - Lima orang Kepala desa (Kades) dan satu Kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, saat ini mulai mengikuti  persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (26/1).

Enam orang 'korban' pilkada itu terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, karena tak menjaga netralitas jelang pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember lalu.

Pantauan Gatra.com di PN Rengat, para terdakwa itu silih berganti mengikuti jadwal dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Inhu di ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Omori Sitorus dan dua hakim anggota yakni; Imannuel MP Sirait dan Debora Maharani Manullang.

Adapun enam terdakwa itu yakni; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu berinisial Ris (46). Selanjutnya berinisial Sep (26) Kepala Desa (Kades) Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

Terdakwa selanjutnya, yakni GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kemudian berinisial RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim

Keenam terdakwa itu didakwa oleh JPU yang dibacakan oleh Jimmy Manurung, dan mendakwa kalau keenam terdakwa tadi melanggar etika netralitas yang disalurkan dalam sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang grup itu sendiri diisi oleh para terdakwa dan seluruh kades se-Kabupaten Inhu.

"Kami mendakwa mereka (terdakwa,-red) tidak menjaga netralitas jelang pilkada dibuktikan dengan beberapa percakapan di grup whatsaap yang menguntungkan salah seorang pasangan calon bupati," ungkap Jimmy.

546