Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang pejabat dan petinggi dari sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).
"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang sebagai saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (26/1).
Adapun kesembilan orang tersebut, di antaranya HRD selaku Presiden Direktur (Presdier) PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management, AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, dan BS selaku Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan.
Sedangkan 5 orang lainnya, yakni FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016, dan AS selaku Direktur Utama BPJS TK.
Leo menjelaskan, tim penyidik memeriksa kesembilan saksi di atas untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Leo.