Jambi, Gatra.com - Seorang anggota Polres Sarolangun, Jambi, SH (40) ditangkap warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Minggu dini hari (24/1). SH mencuri mobil L 300 milik warga bernama Riki yang tinggal di BTN Mandiri dengan menggunakan kunci palsu.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mencuri mobil dengan kunci palsu," ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy, Senin (25/1). Aksinya diketahui warga dan korban yang melihat mobil itu dibawa orang lain. Mereka mengejar dan langsung menangkapnya.
Kata Irwan, oknum polisi dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Pelaku dipastikannya merupakan seorang anggota Polres Sarolangun. "Langsung diserahkan warga ke Polres Merangin untuk diproses," katanya.