Home Info Satgas Covid-19 Perpanjangan PPKM, Masuk Cilacap Wajib Bawa Ini

Perpanjangan PPKM, Masuk Cilacap Wajib Bawa Ini

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memperketat wilayah perbatasan untuk dalam dalam masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB, demi pengendalian Covid-19. Perpanjangan PPKM dilakukan dua pekan antara 26 Januari - 8 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap, M Wijaya mengatakan PPKM mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti instrukti Menteri Dalam Negeri itu, Bupati Cilacap telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Cilacap.

Salah satu yang diatur yakni, bahwa setiap warga atau orang yang berasal dari luar wilayah Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen) yang akan memasuki wilayah Kabupaten Cilacap diwajibkan membawa hasil Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ya, akan diberlakukan,” ujarnya, Senin malam (25/1).

Dalam Inbup tersebut, warga yang berasal dari luar wilayah Banyumas Raya yang akan memasuki wilayah Cilacap juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan maksud perjalanan dari RT/RW tempat domisili pelaku perjalanan dan bagi pekerja yang memiliki aktivitas perjalanan rutin menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal dari instansi tempat bekerja.

Pelaksanaan PSBB di Cilacap mengacu kepada Permenkes Nompor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam peraturan tersebut, tertuang protokol-protokol pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial-politik.

Mal, swalayan, toko modern, tempat karaoke, restoran atau tempat makan akan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk hajatan hanya boleh diisi 25 persen saja. Adapun pariwisata, dibuka hingga pukul 15.00 WIB, dan kapasitasnya dibatasi hanya 30 persen.

1298