Home Hukum Kejagung Periksa Saksi Kasus Proyek Transmisi GI Kiliranjao

Kejagung Periksa Saksi Kasus Proyek Transmisi GI Kiliranjao

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Senior Audit Eksekutif Investigasi Kantor Pusat PT PLN (Persero) inisial B dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk (GI) Kiliranjao-Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Baca Juga: Korupsi PT PLN Rugikan Negara Hingga Rp188 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (25/1), menyampaikan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi proyek [tersebut]," katanya.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang dan Jaringan PLN

Leo menyampaikan, periksaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

522