Batanghari, Gatra.com - Imbauan dan penggalangan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto bersama Danramil 0415 Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri terhadap masyarakat Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi dalam pertemuan pekan lalu berbuah manis.
Pasca pertemuan tersebut, masyarakat dua desa ini sepakat beternak lebah guna diambil madu sebagai pengganti aktivitas ilegal driling yang mereka geluti beberapa tahun terakhir.
Kesimpulan arahan Kapolres Batanghari dalam pertemuan Sabtu (23/1) melahirkan empat item kesepakatan; Pertama, masyarakat Desa Bungku mendukung Kapolres Batanghari untuk tidak melakukan kegiatan ilegal driling selama belum ada aturan sah.
Kedua, masyarakat Desa Bungku tidak akan melakukan provokasi dan upaya melawan petugas dalam kegiatan penegakan hukum, serta tidak akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo.
Ketiga, setelah menerima penjelasan secara teknis dari Danramil 0415 Muara Bulian terkait budidaya lebah yang terbukti menguntungkan dan panen hanya tiap 14 hari, maka masyarakat sepakat akan beralih/menambah pekerjaan sebagai peternak lebah untuk diambil madu.
Keempat, setelah Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi memberikan konsultasi hukum dalam penggunaan anggaran dana desa, Kades mengucapkan terimakasih dan tidak ragu lagi jika budidaya lebah menggunakan dana desa.
Ketua BPD Desa Bungku Pujo mengucapkan terima kasih telah berkunjung ke Kantor Desa Bungku. Ia berkata di Desa Bungku yang melakukan aktivitas ilegal driling sangat sedikit dibandingkan dengan warga Desa Pompa Air dan warga dari luar seperti Provinsi Sumatera Selatan.
"Saya selaku BPD Desa Bungku mendukung kegiatan kepolisian untuk melakukan sosialisasi larangan pengeboran sumur minyak secara ilegal. Kami sangat berharap untuk aktivitas pengeboran sumur minyak yang ada di Desa Bungku bisa dilegalkan, karena hal tersebut dapat membatu perekonomian masyarakat," ujarnya.
Pujo berharap Kapolres Batanghari dan Danramil yang hadir saat ini dapat membantu mereka dalam memberikan solusi kepada masyarakat dalam waktu menunggu legalitas yang saat ini masih dalam proses.
Kepala LPM Desa Bungku A Rahman Siregar berujar sejak dua tahun terakhir adanya ilegal driling, masayarakat setempat berhasil meningkatkan perekonomian. Ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Kapolres Batanghari untuk membantu menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Batanghari agar pelegalan aktivitas ilegal driling.
"Karena hal tersebut dapat mengangkat ekonomi masyarakat seperti yang ada di Provinsi Sumsel," katanya.
Ketua RT 19 Dusun Kunangan Jaya Desa Bungku, Wiratno mengatakan wilayah yang dia pimpin hanya dilintasi kendaraan roda empat yang membawa hasil pengeboran minyak ilegal di KM 51. Dengan adanya pengeboran di KM 51, jalan di RT 19 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku saat ini menjadi bagus.
"Karena apabila rusak langsung di perbaiki oleh pihak pemodal," ujarnya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungku Sandi Ananda mengatakan masyarakat Desa Bungku mayoritas adalah petani kebun. Aktivitas ilegal driling hanya pekerjaan tambahan, jadi apabila masyarakat bersabar untuk tidak melaksanakan aktivitas pengeboran minyak seharusnya bisa.
"Diharapkan kepada Kapolres Batanghari untuk membatu memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru terkait legalitas aktifitas ilegal driling. Program anggaran dana desa sebenarnya bisa memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, rencana akan dilakukan budiaya ternak ikan dan pembuatan pupuk kompos," ucapnya.
Tokoh Agama Desa Pompa Air Ustadz Akmal Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Batanghari dan jajaran telah menyempatkan diri untuk berkunjung ke desa Pompa Air. Program yang disampaikan Kapolres Batanghari sangat bagus untuk menggali potensi positif selama proses pelegalan aktivitas ilegal driling masih berlangsung.
Ketua Koperasi Mutiara Bumi Desa Pompa Air, Lasmin berkata kegiatan ilegal driling yang berada di Desa Pompa Air sangat berpengaruh besar bagi menunjang perekonomian masyarakat. Ia berharap Kapolres dan Dandim dapat membantu proses pelegalan tambang minyak ilegal tersebut.
"Masyarakat Desa Pompa Air banyak yang bergatung hidupnya dari penghasilan ilegal driling, baik pencari limbah dan mencari upahan langsiran hasil ilegal driling.
Ia mohon di antisipasi jika dampak kegiatan ilegal driling ini dihentikan, akan menimbulkan potensi maraknya pencurian buah sawit, kami sebagai pengepul takut terkena dampak hukum. Jika sudah terbit legalitas, agar tidak salah dalam memilih direktur di dalam BUMD.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Batanghari masih berupaya mencari solusi agar aktivitas ilegal driling dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku menjadi legal dan di kelola oleh koperasi serta dapat diperoleh hasilnya oleh masyarakat setempat.
"Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu proses pelegalan dari pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan cara tidak melakukan pengeboran minyak secara diam-diam," katanya.
Piet berujar Polres Batanghari akan memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melengkapi persyaratan proses legalitas.
Pelegalan aktivitas pengeboran sumur minyak di wilayah Batanghari sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan keputusan dari Menteri ESDM.
"Jika memang sudah dinyatakan legal oleh Menteri ESDM, Pemda akan memprioritaskan kesejahteraan warga lokal dibanding warga pendatang, dengan membentuk beberapa koperasi yang akan bekerjasama dengan BUMD Pemda Batanghari," katanya.