Home Hukum KPK Tahan Tersangka Baru Pengadaan CSRT di BIG dan LAPAN

KPK Tahan Tersangka Baru Pengadaan CSRT di BIG dan LAPAN

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rumi Utari, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Priyadi Kardono (PRK) Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis (MUM) Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013 sampai dengan 2015.

Pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

"Sebelum proyek di mulai, tersangka LRS yang merupakan Komisaris Utama PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) telah diundang oleh PRK dan MUM untuk membahas persiapan pengadaan CSRT," jelas Alex.

Beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Proses pembayaran kepada pihak rekanan tersangka PRK dan MUM juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC). Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

272