Karanganyar, Gatra.com - Pedagang kaki lima (PKL) akan dikontrol berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, 26 Januari-8 Februari 2021. Pengaturan tersebut akan dibatasi waktunya.
Jika sebelumnya buka mulai pukul 15.00 WIB-21.00 WIB, maka akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB saja. Durasi berjualan ini masih lebih lama dibanding PPKM jilid I, dimana PKL berjualan maksimal pukul 19.00 WIB.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengungkapkan aturan itu diterapkan bagi PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti Alun-alun kota, Taman Pancasila, ruas jalan Lawu hingga bundaran HI Tawangmangu.
Sebagai informasi, aturan itu diberlakukan demi kasus kasus Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan warga. Selain memberlakukan jam malam, juga menutup sejumlah fasilitas umum.
“Tapi memberi kesempatan ekonomi bergeliat. Silakan PKL berjualan kembali dengan lebih memperketat protokol kesehatan. Jam malam yang pada PPKM jilid saya mulai pukul 19.00 WIB, mundur sejam jadi pukul 20.00 WIB pada PPKM jilid II , katanya kepada Gatra.com, Senin (25/1).
Ia meyakini Satpol PP dan satuan pengawasan PPKM akan menyesuaikan aturan terbaru tersebut. Meski mengganti jam malam, namun larangan penyelenggaraan hajatan tetap tak boleh ditawar. Tak ada izin baru acara tersebut. Mereka yang terlanjur menjadwalnya, akan diatur sesuai konsep tanpa tempat duduk.
“Yang sudah punya tanggal, monggo. Konsep banyu mili. Namun yang masih berencana mikir tanggal, mohon ditunda sampai situasi memungkinkan,” katanya.
Juliyatmono berharap dengan aturan baru ini terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan seperti PPKM jilid I pada 11-25 Januari 2021. Ia meyakini usaha pemerintah dalam membatasi kegiatan masyarakat yang diikuti kepatuhan, bakal berdampak positif.
Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar akan mengeluarkan surat edaran perihal kebijakan baru tersebut.
Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, menyampaikan PKL di Alun-Alun dan Taman Pancasila diizinkan buka selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin 8 Februari.
“Kami buatkan surat edarannya. Isinya nanti beberapa hal. Bisa mulai jualan hari Selasa (26/1). Kalau jam buka mengacu aturan di atasnya, Perda ya. Buka jam 16.00 WIB. Tetapi kan mereka bisa siap-siap mulai jam 15.00 WIB. Nanti tutup jam 20.00 WIB,” ujar Martadi.