Home Politik DPRD Riau Bakal Prioritaskan Revisi Perda Sensitif

DPRD Riau Bakal Prioritaskan Revisi Perda Sensitif

Pekanbaru,Gatra.com- Ketua DPRD Riau Yulisman memastikan rencana revisi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018-2038, bakal menjadi prioritas legislasi tahun 2021.

Menurut Yulisman, revisi regulasi tersebut termasuk dalam bagian rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diprioritaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersamaan Ranperda lainya.

"Ya Itu termasuk prioritas pada prolegda tahun 2021 bersamaan ranperda lainya yang diusulkan Pemprov Riau. Kita akan membahas secepatnya," ungkap politikus Partai Golkar tersebut di Pekanbaru, Senin (25/1).

Dikatakan Yulisman, pihaknya akan membuka partisipasi publik untuk membahas regulasi tersebut lantaran sifatnya yang sensitif. Pendekatan itu dilakukan guna menghindari sorotan civil society organization (CSO), yang berujung digugatnya Perda RTRWP Riau tahun 2018 ke Mahkamah Agung tahun 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan LSM lingkungan hidup atas Perda RTRWP Riau 2018-2038. Perda tersebut dinilai tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.

Adapun putusan Mahkamah Agung pada 2019  berintikan koreksi atas sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

Diketahui, sebagai daerah sentra perkebunan sawit dan industri kehutanan di Indonesia, regulasi tata ruang di Riau memiliki efek ekonomi yang tidak bisa dipandang remeh. Pasalnya aturan tersebut akan mempengaruhi luasan kebun sawit dan  hutan tanaman industri (HTI) legal yang ada di Indonesia.

Sebagai gambaran, dalam Perda RTRWP Riau 2018-2038, kawasan lindung gambut ditetapkan hanya seluas 21.615 hektare. Padahal, fungsi lindung gambut di Riau yang ditetapkan secara nasional seluas 2.378.108 hektare. Menciutnya kawasan lindung gambut itu disinyalir untuk mengakomodir perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.

Sementara itu ahli hukum tata negara Universitas Riau, Mexaxai Indra, menyebut revisi Perda RTRWP yang nantinya dibahas DPRD Riau bersama Pemprov Riau, harus tetap berada pada koridor semangat dibalik munculnya putusan Mahkamah Agung.  "Kalau lari dari semangat tersebut dan partisipasi publik yang terbilang minim dalam perumusanya. Maka rentan digugat lagi," katanya.

211