Mataram, Gatra.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Minggu (24/1) kembali mengamankan seseorang berinisial SR alias WW yang diduga sebagai jaringan tersangka US penyalahguna narkoba jenis shabu yang sebelumnya di tangkap di wilayah Dompu.
SR alias WW cewek berjilbab itu beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu ini diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram terkait hasil pengembangan kasus terhadap tersangka US.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Team Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita, dimana saat itu tersangka SR alias WW sedang berada di kamar kosnya.
“Setelah mengamanakan tersangka SR alias WW kemudian dengan disaksikkan oleh Ketua RT setempat dan penjaga kos-kosan, petugas melakukan penggeledahan dilokasi sekitar TKP,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. Senin (25/1).
Hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit HP iPhone 10 S, 1 Unit HP samsung J7, 1 Unit HP samsung note 10, 1 Unit HP samsung A20, 1 Unit HP Nokia warna putih, 2 Buah Buku tabungan Bank Mandiri, 1 Buah Buku tabungan Bank BNI, 2 buah Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA, dan1 Buah Kartu ATM Bank BNI.
Dikatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan petugas selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
Tersangka dijerat dengan - Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.