Home Gaya Hidup Masa Pandemi, Biaya Minimum Umrah Jadi Rp26 Juta

Masa Pandemi, Biaya Minimum Umrah Jadi Rp26 Juta

Pekalongan, Gatra.com – Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan batas biaya minimum ibadah umrah sebesar Rp26 juta. Angka ini mengalami kenaikan, dari semula batas biaya minimum sebesar Rp20 juta.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

“Jadi ada perubahan tarif, karena saat ini merupakan masa pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Mundakir, Senin (25/1).

Dia membeberkan, kenaikan biaya tersebut mencakup biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi. Tidak hanya itu, biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi, dan sebaliknya serta biaya tes kesehatan turut diperhitungkan. “Sesuai KMA nya memang naik dan sudah diberlakukan 16 Desember 2020, karena prosesnya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dia menerangkan sebelum pemberangkatan, harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina. Begitu pula saat tiba di Arab Saudi. Kemudian biaya transportasi, bus yang biasanya diisi oleh 50 orang harus dikurangi kapasitasnya 50 % atau hanya 25 orang jamaah. “Hotel jemaah yang biasanya diisi empat orang, masa pandemi hanya dibolehkan dua orang, termasuk konsumsi, dan sebagainya,” terangnya.

Ditambahkan, biaya tersebut menjadi pedoman bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU, sehingga pelayanan yang diberikan kepada jamaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan prokes Covid-19.

“Sudah kami sosialisasikan ke PPIU. Kami hanya menetapkan batas biaya minimal umrah, sedangkan PPIU menarifkan biaya sesuai dengan pelayanan yang mereka tawarkan. Jika ada PPIU yang memberikan harga di bawah biaya minimum, masyarakat atau jemaah bisa melaporkannya ke kantor Kemenag Kota Pekalongan,” tandasnya.

 

140