Padang, Gatra.com - Adanya dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) semakin meluas. Bahkan isu ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri akan mengusut tuntas semua persoalan itu sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, memang tidak ada aturan bahwa bagi siswi nonmuslim SMK/SMA sederajat di bawah naungan Disdik Sumbar wajib memakai jilbab.
"Sekali lagi ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur itu. Kita sudah menurunkan tim investigasi. Jadi kalau ada temuan adanya penyimpangan, akan kita proses sesuai aturan berlaku," kata Adib kepada Gatra.com, Minggu (24/1).
Dari keterangannya, Adib mengaku menerima kabar pemaksaan tersebut Jumat pagi dan langsung membentuk tim khusus investigasi ke SMKN 2 Padang. Namun ia berkeyakinan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan diluar aturan yang berlaku.
"Saya perintahkan tim, saya yakin tidak ada diskriminatif. Jika ada nantinya, tentu akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib kedua kalinya.
Sementara Kadis Kominfo Sumbar selaku Jubir Pemprov Sumbar ikut menambahkan, bahwa tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi siswi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.
"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar nonmuslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh," imbuh Jasman.