Home Hukum Perpanjangan PPKM, Pemkab Sukoharjo Tegak Lurus

Perpanjangan PPKM, Pemkab Sukoharjo Tegak Lurus

Sukoharjo,Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tegak lurus terkait perpanjangan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diisyaratkan oleh Pemerintah Pusat. Perpanjangan sendiri akan dilakukan mulai 26 Januari s/d 8 Februari 2021. Sedianya, PPKM sendiri akan berakhir pada 25 Januari esok.

Dalam siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/06/SET.M.EKON.3/01/2021, dijelaskan bahwa Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 2 Minggu. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso itu disebutkan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 26 Januari s/d 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi Mall sampai dengan pukul 20.00.

Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi Perkantoran tetap WFH 75%, kemudian belajar-mengajar tetap secara daring, Sektor Esensial beroperasi 100%, Pusat Belanja/ Mall beroperasi sampai pukul 20.00, dan Restoran, dine-in 25%, take-away diijinkan. Lalu, kegiatan konstruksi 100% beroperasi, Kegiatan Ibadah 50%, Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara, lalu Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional. Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Budi Santoso mengatakan, prinsip Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tegak lurus apa yang menjadi ketentuan pusat dan Provinsi dilaksanakan.

"Kita tunggu apa yg menjadi keputusan Pemerintah Pusat, Pemkab melaksanakan karena ini adalah untuk melindungi rakyat agar tidak terpapar virus corona," katanya Sabtu (23/1).

Dikonfirmasi apakah akan ada perubahan jam operasional di Pasar dan PKL, Budi menyebut bahwa Pasar adalah masuk kategori esensial dalam rangka penyuplai kebutuhan bahan pokok makanan. Di Pasar tetap dioperasi kan, dengan penerapan protokol kesehatannya. "Petugas kami juga selalu memantau pelaksanaanya," tandasnya.

257