Lombok Tengah, Gatra.com - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap JA alias Muhur atau M (36), warga Dusun Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat, Loteng pada Sabtu (23/1/). Dia ditangkap usai menganiaya seorang perempuan warga megara asing (WNA), Pihla Maaria Nohynek (30).
Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan, tersangka JA alias M diduga telah melakukan penganiayaan terhadap turis asal Finlandia.
"Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Lombok Tengah saat sedang berada di penginapannya, yaitu Honee Be Home Stay, Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah,” katanya.
Baca Juga: Ajak WNA Pindah ke Bali, Kristen Gray Dipanggil Imigrasi
Agus menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yaitu Surfer Bar, pada Jumat malam (22/1/21), sekitar pukul 23.00 Wita.
"Saat itu, korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya. Istri pelaku adalah teman korban yang merupakan WNA,“ kata Putu Agus.
Baca Juga: Perampok Bersenjata Api, Spesialis Truk, Dilumpuhkan
Menurutnya, M merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cek-cok dengan istrinya. Akibat penganiayaan tersebut korban Pihla Maaria Nohynek mengalami luka robek di pelipis atas mata sebelah kanan dan luka di kepala sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada Polsek Kuta, sehingga Tim Puma menangkap yang bersangkutan.