Home Hukum Rugikan Negara Rp1 T, Dirut Hastuka Ditangkap di Bali

Rugikan Negara Rp1 T, Dirut Hastuka Ditangkap di Bali

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Hastuka Sarana Karya, Andi Winarto, di Deliu Villa Ayanna, Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (?22/1), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap yang bersangkutan pada Kamis malam, pukul 21.25 WITA.

Andi Winarto yang merupakan warga Bandung, Jabar, tersebut ditangkap karena merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jabar terkait perkara korupsi untuk dieksekusi ke dalam bui.

Upaya eksekusi ini berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Selain itu, terdakwa dibebani juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594 (Rp548,2 miliar lebih) subsider 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Leo, terdakwa Andi Winarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun," ungkap Leo.

Terpidana Andi Winarto terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 perusahaan, yaitu PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata Leo.

2440