Home Hukum Terpidana Mati Kasasi, Divonis MA 17 Tahun Bui

Terpidana Mati Kasasi, Divonis MA 17 Tahun Bui

Palembang, Gatra.com - Terpidana Michael Kosasih alias Miki (27) yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg dan 18 ribu ekstasi.

Kini dia bisa bernafas dengan lega. Lantaran, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi nomor 3484K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 November 2020 yang diajukan Miki.

MA telah memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dari hukuman pidana mati menjadi hukuman pidana selama 17 tahun penjara.

Desmon Simanjuntak SH, selaku kuasa hukum Miki membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA).

" Ya tadi baru saja kita terima pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan telah memperbaiki terhadap putusan PN Palembang, diperkuat dengan putusan PT Palembang dari hukuman mati menjadi pidana 17 tahun penjara," kata Desmon Simanjuntak, Jumat (22/1).

Desmon menjelaskan, keputusan majelis hakim MA sudah sangatlah tepat dimana dalil-dalil pengajuan memori kasasi yang sebelumnya sempat ditolak ditingkat pengadilan tinggi dalam memori banding yang diajukan oleh terpidana.

Desmon menambahkan, dalil-dalil yang diajukan itu pertama berdasarkan fakta persidangan Michael Kosasih ini nyatanya bukan pemilik barang sebenarnya tetapi hanya sebagai kurir saja.

"Memang benar disini Miki sebagai pelaku namun perlu diingat juga Miki sebagai korban karena faktor ekonomi yang diiming-imingi upah dari terduga bandar sabu yang masih DPO," katanya.

Yang kedua, bahwa Miki bukan tidak mengakui kesalahannya justru dalam konteks mengedepankan Hak Azazi Manusia (HAM) bahwa terpidana menginginkan hak ingin hidup karena merasa masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Bahwa dalam hal ini Michele Kosasih punya hak ingin hidup, ingin melihat sampai anaknya besar," ujarnya.

Dengan demikian dirinya selaku kuasa hukum dan beserta keluarga besar Michele Kosasih, sangat berterima kasih dengan MA karena sesuai dengan dalil memori kasasi yang diajukan sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan dan telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Untuk diketahui, Michael Kosasih Alias Miki (26) Warga Jalan Srijaya Negara Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang telah divonis pidana pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH pada bulan Februari 2020 lalu.

Vonis yang dijatuhkan sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Imam Murtadlo SH MH kala itu bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Miki diringkus oleh petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar disebuah tempat disimpang bandara tepatnya diparkiran ruko KFC simpang bandara.

Miki yang tengah diintai petugas tersebut, saat berada di ruko kawasan simpang Bandara, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Senin (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dari dalam koper yang diangkut dalam mobil Toyota Agya warna Kuning Nopol BG 1734 ZY yang berisi 20 bungkus plastik SS berukuran masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi empat bungkus plastik besar serta 12 bungkus plastik kecil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.


 

1856