Palembang, Gatra.com - Dua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), siap menghadapi gugatan di Mahkahmah Konstitusi (MK). Ke-duanya adalah KPUD Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Selatan.
Berdasarkan jadwal, ke-dua KPUD tersebut akan mengikuti sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mencakup kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pada 29 Januari 2021 nanti.
“Kita sudah mempersiapkan dan mendalilkan hal-hal yang digugat oleh pemohon. Kami yakin akan memenangkannya (gugatan di MK). Target kami, gugatan itu tak berlanjut atau cukup sebatas di putusan sela,” ujar Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya, Jumat (22/1).
Menurutnya, gugatan pelapor tentang upaya pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan aparat desa itu sudah masuk ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi, apa yang diajukan ke MK saat ini tak relevan didalilkan. Sebab, bukan sengketa atau perselisihan,” katanya.
Dikatakannya, gugatan yang diajukan ke MK harusnya seputar Peraturan MK (PMK) Nomor 6 tahun 2020 tentang selisih hasil. Pasalnya, mengacu pada syarat tersebut diatur gugatan yang dilayangkan seputar selisih suara antara 0,5 sampai 2 persen.
“Hanya saja yang digugat itu soal TSM, bukan soal selisih. Kalau mau selisih jauh 30 persen. Makanya itu (gugatan yang akan disidangkan) jadi tak relevan lagi,” ujarnya.
Selanjutnya untuk Akta Registrasi Perkaran Konstitusi (ARPK) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah dikeluarkan MK. Pihaknya juga telah ke Jakarta guna konsultasi bersama KPU Pusat soal jawaban yang akan disampaikan pada 29 Januari nanti.
“Walaupun sidang tak berkaitan dengan selisih, kita (KPUD OKU) tetap menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara, cukup di kecamatan saja berupa data pemilih dan formulir C1,” katanya.
Sementara gugatan yang berkaitan dengan banyak pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan data sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya telah memutus jumlah DPT di wilayahnya.
“Kita pernah digugat dalam penetapan DPT 2020 dan menang di PTUN. Kita pakai hasil putusan itu sebagai bukti. Itu jadi dasar kuat MK memilih kami sebagai pihak benar,” ujarnya.
Terpisah, KPUD OKU Selatan pun siap menghadapi gugatan di MK nantinya. Pihaknya tengah melangsungkan pertemuan di Jakarta lantaran sesuai ketentuannya, KPUD kabupaten setempat mempersiapkan untuk sidang pendahuluan.
“Sekarang kami tengah menyiapkan kuasa hukum dan bukti-bukti,” ujar Ketua KPUD OKU Selatan, Ade Putra Marthabaya.
Dalam gugatan ada dua poin yang digugat, pertama perbedaan jumlah DPT antara Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Kemudian, mendalilkan banyak sanggahan dan keberatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten OKU Selatan.
“Pemohon berdalil DPT Pilkada 2020 belum clear (selesai). Banyaknya penurunan jumlah DPT karena banyak warga yang meninggal. Sedangkan wewenang menghapus warga yang meninggal ada di Disdukcapil bukan kita (KPUD),” katanya.
Dijelaskannya, proses sidang pendahuluan pekan depan, pihaknya telah menjalankan instruksi MK untuk membuka kotak suara. Pihaknya akan mengambil daftar hadir dan model C hasil sebagai bukti.
“Ada 893 kotak suara dari keseluruhan TPS yang dibuka. Data itu akan dibawa jadi bukti persidangan. Kalau DPT kita akan menyiapkan data proses pemuktahiran data terakhir. Pastinya, kita sudah persiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua wilayah kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumsel digugat ke MK oleh Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS). Gugatan itu masuk karena pemohon menilai banyak kecurangan pada Pilkada di Kabupaten OKU dan OKU Selatan.