Jambi,Gatra.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, mememinta pengawasan terhadap pergudangan di Kota Jambi, dilakukan secara menyeluruh. Hal ini guna menghindari kesan diskriminasi yang dilakukan pemerintah setempat.
Pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, beserta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) setempat, mengecek gudang penyimpanan sembako (Beras Sejahtera) yang tidak memiliki izin inustri.
“Kita mendukung sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD dan DPP Kota Jambi. Kita berharap kegiatan tersebut tidak berhenti di sana saja, sehingga tidak terjadi praktek tebang pilih," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad kepada Gatra.com, Kamis (21/1).
Menurutnya, Sidak terhadap perizinan gudang sudah sering dilakukan, hanya saja belum menyentuh seluruh gudang Kota Angsa Duo tersebut. “Mestinya pihak pelaksana dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk mengetahui gudang-gudang yang belum berizin," ujar Jafar.
Pada kesempatan ini, ia juga menyinggung terkait pelayanan perizinan yang terkesan lambat. Terkait hal ini, pihaknya meminta agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan dari penyelenggara layanan publik.
“Masyarakat harus tahu berapa lama proses pemberian izin, berapa biaya yang diperlukan, serta persyaratan apa saja yang diminta secara jelas," tegasnya.
Untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik yang bebas maladministrasi, Ombudsman Jambi, membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan.
Pelaporan ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok Nomor 07, RT 17 RW.05, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, telepon/wa 0741-3066814, WA.08119593737, email [email protected].