Sragen, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menetapkan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto memenangkan Pilkada Sragen 2020. Pasangan calon tunggal dalam pesta demokrasi pemilihan cabup-cawabup itu siap menduduki kursi bupati-wakil bupati Sragen 2021-2026.
Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan, keputusan KPU tersebut didasari hasil penghitungan suara sah pada pemungutan suara 9 Desember mendatang. Pasangan Yuni-Suroto meraup 432.037 suara atau 80,22 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 745.665 orang. Sementara kolom kosong sebanyak 106.472 suara.
"Dengan penetapan KPU terhadap calon terpilih, maka tahapan Pilkada telah selesai. Rekapitulasi secara berjenjang sudah diplenokan di tingkat kabupaten bebetapa waktu lalu," ujar Minarso, Kamis (21/1).
Keputusan KPU tersebut berkekuatan hukum dan menjadi dasar pelantikan bupati dan wakil bupati Sragen periode 2021-2026. Dengan demikian, Yuni dipastikan menjadi bupati di periode kedua dirinya.
Sementara itu, calon Bupati Sragen terpilih, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga keamanan dan ketertiban proses Pilkada Sragen 2020. Tak ada kendala berarti dan proses demokrasi dapat berjalan aman, tertib, dan terkendali.
"Terima kasih kepada warga Kabupaten Sragen yang telah menggunakan suara dan tetap menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sragen dan sesuai protokol kesehatan Covid-19, ujarnya.