Siak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau resmi menetapkan pasangan Alfedri dan Husni Merza sebagai pemenang Pilkada 2020 dalam rapat pleno terbuka di Gedung Tengku Mahratu Siak Sri Indrapura, Jumat (22/1).
Rapat terbuka tersebut tak dihadiri dua Paslon lainnya, Said Arif Fadillah-Sujarwo dan Sayed-Reni. Selain Alfedri-Husni, rapat pleno terbuka juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik pengusung masing-masing Paslon.
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan tahapan Pilkada Siak 2020 telah berakhir setelah penetapan dilakukan. "Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Siak Nomor: 1/PL.02.7-Kpt/1408/KPU-Kab/I/2021. Jadi, sampai penetapan pemenang Pilkada Siak lah kerja kita (KPU)," kata Rizal menjawab Gatra.com.
Rizal menjelaskan, penetapan pemenang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) tidak ada sengketa hasil Pilkada Siak. Surat itu diterima KPU Siak pada Rabu (20/1) kemarin. "Setelah kita terima surat tersebut, kita punya waktu 5 hari untuk mengadakan pleno penetapan pemenang Pilkada Siak," kata Rizal.
Rizal mengatakan, SK penetapan itu juga diserahkan kepada Gubernur Riau. Nantinya Gubernur menyerahkan SK tersebut ke Kemendagri untuk syarat pelantikan. "Kalau soal pelantikan, jadi wewenang Kemendagri. Tapi sesuai dengan masa akhir bupati periode 2015-2021, sampai 19 Juni mendatang. Bisa saja dipercepat. Sebab bupati terpilih incumbent. Tapi itu semua menjadi wewenang Kemendagri," kata dia.
Hasil rekapitulasi Pilkada Siak 2020, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Alfedri-Husni Merza menang telak. Paslon yang diusung PAN, PKB, PPP, Hanura dan NasDem ini meraup 101.109 suara atau 56.13 persen. Sementara, paslon 03 Said Arif Fadillah-Sujarwo meraih 44.748 suara atau 24.84 persen dan paslon nomor 01 Sayed-Reni hanya 34.286 suara atau 19.03 persen.