Jakarta, Gatra.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah anak buah John Refra alias John Kei dalam kasus penyerangan di kediaman Nus Kei dan anak buahnya beberapa waktu lalu di Duri Kosambi, Jakarta Barat tepatnya di perumahan Green Lake City.
Sebanyak 13 orang anak buah John Kei diputus dua tahun penjara. Sementara sembilan terdakwa lainnya divonis satu tahun delapan bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa, Isti Novianti mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak, terhadap putusan yang dibuat hakim ketua Sutarjo dan hakim anggota Arief Budiman serta Mahmudin itu.
"Iya, kami mempunyai hak banding selama tujuh hari setelah putusan. Kami sedang menunggu arahan klien kami John Refra atau John Kei," kata Isti, kepada pewarta pada Jumat (21/1).
Meski begitu, kata Isti, pihaknya mengakui adanya kesepahaman antara majelis hakim dengan pengacara terdakwa dalam putusan tersebut. Terutama dalam pertimbangan hakim yang menyebut, bahwa akar persoalan ini hanya merupakan upaya penagihan utang sejumlah uang dari John Kei kepada Nus Kei.
"Terpenting dalam pertimbangan hakim menekankan, bahwa ini hanya berupa penagihan yang dilakukan klien kami John Refra atau John Kei yang sangat sesuai dengan fakta persidangan dalam kesaksian saksi korban yaitu Nus Kei, yang mengakui bahwa telah ditagih selama tiga kali dan keempatnya terjadi kejadian tersebut," tuturnya.
Selain itu, Isti menilai selama persidangan tak dibuktikan bahwa ada perintah membunuh Nus Kei dari John Kei, saat penagihan utang.
"Dan selama persidangan tidak ada satu bukti apapun bahwa ada perintah dari klien kami John Refra atau John Kei untuk membunuh Nus Kei. Jadi sangat aneh ya (jika disebut ada perintah membunuh Nus Kei)," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Klaim Kliennya Tak Terbukti Bersalah
John Kei sendiri, menurut Isti meminta ditagihkan utangnya melalui pengacara bernama Daniel Far Far. Sehingga, menurutnya tak mungkin John Kei memerintahkan seseorang yang notabene bergerak secara hukum, membunuh orang lain atau melanggar hukum. Apalagi, Isti yakin jika kliennya justru rugi kalau akhirnya Nus Kei tewas.
"Klien kami John Refra atau John Kei menagih uangnya melalui penegak hukum yaitu pengacara yang bernama Daniel Far Far terhadap Nus Kei. Bahkan dalam proses penagihan tersebut, itu bukan urusan klien kami. Apalagi ada perintah membunuh, itu lebih aneh lagi. Jika Nus Kei mati, maka uang tidak bisa didapatkan dan ada pidananya," papar Isti.
"Biasa itu seorang pengacara diminta untuk menagih utang-piutang," imbuhnya.
Isti membeberkan, jika peristiwa kekerasan itu juga dianggap tak masuk akal jika melibatkan orang sekaliber John Kei. Terlalu sembrono jika orang dengan reputasi besar seperti John Kei memerintahkan penyerangan tersebut.
"Bayangkan saja, peristiwanya terjadi di siang hari bolong, di keramaian. Lalu John Refra atau John Kei tidak ada di Green Lake atau di Kosambi, tidak ada bukti apapun via call, WA atau SMS perintah untuk membunuh Nus Kei dan terakhir Nus Kei-nya tidak mati. Dan penagihan itu melalui penunjukan seorang pengacara melalui surat kuasa untuk menagih, rekan-rekan media catat ya, kuasa nagih bukan kuasa membunuh," jelas Isti.
Baca juga: Seterang Cahaya, Kuasa Hukum John Kei Emoh Kesaksian Virtual
Sementara, Suhandi, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai berbagai argumentasi dan bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan upaya merebut keyakinan majelis hakim dalam perkara tersebut. Hal itu tak menjadi masalah, sebab upaya yang sama juga pihaknya lakukan.
"Penuntut umum dan kami sedang genit menggoda keyakinan hakim dengan bukti dan saksi yang ada. Namun kami berharap bukti dalam kasus pidana, jaksa bisa membuat terang," ujarnya.
Suhandi berharap, seluruh unsur teori pembuktian akan disajikan oleh jaksa, sebagaimana mestinya. Bukan melalui keterangan terdakwa, alibi, apalagi ilusi dan fiksi, serta pendapat JPU pribadi.
"Apalagi melalui teori labeling, dimana klien kami John Refra atau John Kei telah dilabeli preman atau mantan narapidana. Ingat ya, bukan berarti orang yang pernah dipidana tidak bisa menjadi baik, malah sebaliknya orang yang tidak pernah dipidana akan tetapi merampok uang rakyat," jelas Suhandi.
Baca juga: John Kei Kirim Surat Tobat ke Pendeta, Menyebut-nyebut Iblis
Suhandi dan kuasa hukum lainnya berjanji, akan berupaya keras mencari keadilan dalam persidangan lainnya di Jakarta Barat, masih dengan perkara yang sama.
"Apapun itu lima alat bukti akan disuguhkan oleh kami dan penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mencuri keyakinan hakim, harus dengan prinsip tujuan hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. Bukan datang ke pengadilan untuk menang akan tetapi untuk membuka fakta dan mencari keadilan yang hakiki," tuturnya.
"Jangan juga kriminalisasi atau menzalimi klien kami John Refra atau John Kei. Jangankan perkara besar, perkara kecil pun jika pembuktiannya tidak terang, maka seseorang tidak dapat dipidana. Dalam persidangan nanti kami akan membuka kejutan besar agar rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya dan terjadi dan akan melihat kejadian sebenarnya. Tunggu saja kejutan besar akan terjadi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nanti," lanjut Suhandi.
Pihaknya optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan bersikap adil dan menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Kami selalu percaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan melihat seluruh pembuktian dengan terang sebelum menetapkan keyakinannya dalam perkara klien kami John Refra atau John Kei. Beliau sudah tobat ya," tandas Suhandi.