Home Hukum Geger! Rusak Anak Kandung, Mantan DPRD PAN 4 Periode Diciduk

Geger! Rusak Anak Kandung, Mantan DPRD PAN 4 Periode Diciduk

Mataram, Gatra.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, mencokok mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65 tahun) warga Kota Mataram. Dia ditangkap karena kelakuannya yang bejat. Mantan anggota DPRD NTB 4 periode dari Partai Amanat Nasioal (PAN) itu tega merusak anak gadisnya yang berusia 17 tahun.

‘’Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1).

Kasus ini direspon dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. ‘’ Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,’’ bebernya.

Dengan perbuatannya, mantan anggota DPRD NTB empat periode ini dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kejadian pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban sendiri di rumah. Ibunya yang merupakan istri kedua tersangka tengah dirawat karena Covid dijaga oleh kakak korban. ‘’Dari situ kejadiannya berawal,’’ bebernya.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan ditangkap serta menjadi tersangka. "Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.

Pelaku di depan petugas tidak mengakui kelakuan bejatnya. Dia terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Tapi bukti yang dipegang tidak bisa ia sangkal. Pria bau tanah itu tetap menyangkal. ‘’Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ katanya.

Dia berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu. ‘’Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.

Kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. ‘’ Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tandas Kapolresta Mataram

324