Labuhanbatu, Gatra.com - Kejam dan Karena tidak segan-segan menyabet mangsanya, WS (30), dirontokkan polisi. Warga Lingkungan II Palang, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara itu diringkus personil Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/1).
Usai diringkus, WS dibawa oleh petugas guna mencari dua temannya yang secara bersama melakukan aksinya pada Minggu, 20 Desember 2020 lalu disekitaran Jalinsum Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan itu, namun secara tiba-tiba pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Tak ayal, kakinya terpaksa digerojok pelor panas.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit dalam siaran pers pada paparan di halaman Mapolres setempat di Rantauprapat, Kamis (21/1).
Diceritakannya, kronologis tindak pidana WS beserta HM (35) yang juga residivis dan Don (dalam pencarian) warga Dusun Kongsi 6, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, bermula ketiganya menumpang sepedamotor merk Honda CBR warna hitam tanpa plat memepet satu unit truk dibilangan Jalinsum Desa Sidua-dua sekira pukul 20.30 WIB.
Kali ini, mangsa pelaku adalah Supran (45) warga Dusun VIII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang sedang melintas dengan mengendarai truknya merk Hino warna biru bernopol BG 8905 MJ ditemani anak dan istrinya.
Malam itu, tiba-tiba ketiga pelaku memepetkan sepeda motornya kearah pintu sebelah kanan truk sembari meminta uang rokok, namun korban menjawab telah memberikannya kepada orang sebelumnya. Tidak terima, pelaku kembali mengejar, akan tetapi korban sempat memutar setir arah ke kanan dan nyaris membuat pelaku terjatuh.
Kesal dengan keberanian calon mangsa, pelaku menambah laju kuda besinya dan memalangkan tepat di depan truk. Aksi itu membuat Supran menghentikan laju truknya. Disana, pelaku kembali berucap akan membunuh korban jika tidak memberikan sejumlah uang.
"Saat itu seorang pelaku mengayunkan pedangnya berwarna silver, tapi korban menangkis dan mengalami luka. Lalu kembali mengayunkan pedang, tetapi korban mengelak dan mengenai kaca pintu hingga hancur," jelas Kapolres.
Pasca kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kualuh Hulu. Setelah dilakukan penyelidikan, diduga seorang pelaku berinisial WS dan akhirnya ditangkap. Tetapi saat hendak mencari rekannya, dia melawan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Berdasarkan pengkuan WS, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus HM, sedangkan Don sudah keburu melarikan diri. Kini, keduanya dinilai melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana.