Home Politik MA Kabulkan Gugatan Perda RTRW Riau 2018-2038

MA Kabulkan Gugatan Perda RTRW Riau 2018-2038

Pekanbaru,Gatra.com- Gugatan terhadap Peraturan daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018-2038 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) .

Gugatan diajukan oleh organisasi pegiat lingkungan hidup lantaran perda tersebut tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.

Kepada Gatra.com,Direktur Wali Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, menyebut dampak digugatnya perda tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi Riau untuk segera membahas revisi perda yang dimaksud.

"Sementara pemerintah kabupaten/kota baiknya menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan. Karena jika tidak dilakukan bakal cacat secara hukum," terangnya di Pekanbaru, Kamis (21/1).

Adapun putusan Mahkamah Agung terkait gugatan ini muncul pada tahun 2019. Namun, salinanya baru diterima penggugat (Walhi) pada penghujung tahun 2020.

Sebut Riko, dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah mesti mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut,diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).

"Kita mendapati Perda RTRW itu bertentangan dengan aturan sektoral lainya, seperti pengalokasiaan kawasan lindung gambut yang hanya 21.615 hektare dari 4.972.482 hektare, sementara fungsi lindung gambut di Riau ditetapkan 2.378.108 hektare," sebutnya.

Sementara itu Kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali, mengatakan dikabulkannya gugatan tersebut oleh Mahkamah Agung menandakan adanya persoalan dalam penyusunan Perda RTRW Riau tahun 2018-2038.

"Putusan itu bukti Gubernur Riau beserta Anggota DPRD Riau periode 2014-2019 memaksakan kehendak lantaran terburu-buru menetapkan Perda RTWP Riau 2018-2038. Regulasi yang menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan dalam pola ruang RTRW Riau,"tekanya.

Adapun Pemprov Riau telah mengusulkan Ranperda Revisi RTRW 2018-2038 pada DPRD Riau untuk masuk dalam prolegda prioritas 2020.

1602