Home Hukum Hanya dalam Tiga Pekan, 35 Pelaku Narkoba Diringkus

Hanya dalam Tiga Pekan, 35 Pelaku Narkoba Diringkus

Labuhanbatu, Gatra.com - Sedikitnya 35 pelaku terkait dengan tindak pidana narkoba diringkus jajaran Polres Labuhanbatu terhitung sejak 1 hingga 21 Januari 2021 atau selama tiga pekan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu di halaman Mapolres, Kamis (21/1) mengatakan, ke-35 pelaku itu terdiri dari 34 lelaki dan 1 perempuan.

Menurutnya, ke-35 terduga pelaku narkoba tersebut, terbagi dari 22 orang masuk dalam kategori sebagai pengedar serta 13 orang diantaranya dalam kategori sebagai pemakai.

Dari 29 kasus dengan tersangka 35 orang tersebut, sambung AKBP Deni Kurniawan, polisi baik dari jajaran Polsek maupun Sat Narkoba Polres, disita barangbukti berupa sabu-sabu 89,30 gram, 2,30 gram ganja kering serta 0,68 gram ekstasi berbagai jenis.

Atas perbuatan pelaku, lanjut Kapolres Labuhanbatu, 22 orang kategori pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan dan pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 aturan yang sama dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

321