Labuhanbatu, Gatra.com - Dua warga Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut, diringkus tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dari dua tempat berbeda pada tanggal 19 Januari 2021 lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam paparannya, Kamis (21/1) mengatakan, penangkapan terhadap dua warga itu pasca adanya laporan yang masuk ke nomor Hotline Ditres Narkoba Polda Sumut.
Selanjutnya, pada 18 Januari 2021, KBO Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Henri Ritson Sibarani, meminta Polres Labuhanbatu menangkap terduga penjual narkoba jenis sabu-sabu, dengan inisial WS alias Wahyu (17) dan Mis alias Uwek (41).
Berdasarkan data yang masuk kepada mereka, ujarnya, dilakukan pengintaian oleh Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu dengan pemancingan metode undercover buy. Sekitar pukul 21.00 WIB, Wahyu diringkus disekitaran gang Benteng, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau dengan barangbukti 0,22 gram.
Dari pengembangan, Wahyu mengaku membeli barang itu dari Uwek. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Uwek yang kala itu berdiri di depan rumahnya. Dari dia, polisi menyita barangbukti tiga bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, keduanya melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.