Indragiri Hulu, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memberikan vonis bebas kepada Supriyanto terdakwa pidana money politic
Pembacaan putusan vonis bebas itu dibacakan oleh hakim ketua majelis Omori Rotama Sitorus dibantu dua hakim anggota, masing-masing Maharani Debora Manullang dan Immanuel Marganda Putra Siraitpada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Saat dihubungi Gatra.com Humas PN Rengat Aditya Nugraha, Kamis (21/1) mengatakan, hakim berpendapat kalau perbuatan terdakwa Supriyanyo itu tidak dapat dipandang sebagai Perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena PMH sesuai undang-undang Pilkada itu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu," ujar Aditya Nugraha
Lebih lanjut Adit menyebut, fakta dipersidangan yang selama satu minggu itu digelar amplop-amplop yang berisi uang tersebut yang dijadikan barang bukti hanya diperuntukkan kepada saksi, relawan sebagai biaya operasional relawan yang ada Desa Tani Makmur. Hal itu juga berdasarkan surat keputusan saksi relawan yang bertugas untuk mengawasi dari luar TPS terhadap jalannya pemilihan suara dan mencegah terjadinya pelanggaran selama pemilihan suara berlangsung.
"Dia (Supriyanto) memiliki SK dari paslon yang ikut bertarung kemarin, ini menjadi pertimbangan materi para hakim di persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu menuntut menuntut Supriyanto selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Karena terdakwa melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.