Home Hukum KPPAD Minta Polda Kepri Jerat Hukum Maksimal Predator Anak

KPPAD Minta Polda Kepri Jerat Hukum Maksimal Predator Anak

Batam, Gatra.com - Pengungkapan kasus predator anak yang melibatkan seorang oknum fotografer lepas oleh Ditreskrimum Polda Kepri menyita perhatian banyak pihak. Korban yang mayoritas masih dibawah umur hingga ada yang hamil menyisakan trauma yang mendalam.

Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aksi pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Batam, Kepri, yang notabene masyarakatnya sangat heterogen.

"Kami sangat mengutuk perilaku seperti itu dan melihat kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur dengan modus sesi fotografer ini di Batam terbilang baru. Beruntung Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat dapat membongkarnya, sangat apresiatif," katanya, Kamis (21/1).

Karena korbanya cukup bayak, Erry mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas agar dapat menerapkan hukuman yang maksimal bagi pelaku predator anak yang sangat tidak bisa ditolerir. Apalagi, para korban yang masih dibawah umur ada beberapa sekarang dengan kondisi hamil.

"Pasti sangat berpotensi meninggalkan bekas trauma physikis yang mendalam kepada para korbannya, maka diperlukan hukuman yang tegas agar tidak terulang bagi pelakunya. Tentu peran para orangtua juga sangat dibutuhkan untuk selalu mengawasi aktifitas anaknya di dunia maya," ujarnya.

Hukuman setimpal juga sangat dibutuhkan bagi pelaku kejahatan transeksual agar dapat menimbulkan efek jera. Mengingat para korbannya kepada anak dengan modus yang kian beragam. Hal itu, kata Erry, untuk mencegah munculnya modus-modus baru kejahatan seksual kepada anak.

Sementara itu, Direskrimum memastikan, pihaknya akan menerapkan pasal yang merujuk kepada keputusan pemerintah terkait hukuman kebiri yang telah ditetapkan atas kejahatan transeksual dengan korban yang cukup banyak. Ini sebagai misi kemanusiaan demi menyelamatkan anak bangsa dari predator. Penegakan hukum akan dilakukan selama UU memberikan amanah kepada institusi Polri.

Arie juga menegaskan, tersangka akan disangkakan dengan aksi kejahatan secara berantai dan dapat disangkakan melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," tegasnya.

214

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR