Home Hukum Kejaksaan Tangkap Dirut Pemutar Argeo

Kejaksaan Tangkap Dirut Pemutar Argeo

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Pemutar Argeo Consultan Enginering, Pendi Sebayang, pada Rabu malam (20/1) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Rabu malam menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Sunggal, Kota Medan sekitar pukul 20.10 WIB.

Tim Tabur dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap Pendi Sebayang karena dia merupakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut.

Leo menjelaskan, penangkapan tersebut untuk menjalankan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.

"Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Pendi Sebayang bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar tahun anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.

Pendi Sebayang merupakan salah satu buronan ke-20 Kejaksaan yang berhasil dicokok pada tahun 2021. "Melalui program Tabur, Kejaksaan mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," ujarnya.

726