Home Politik DPRD Malaka Usulkan Pemberhentian Bupati ke Mendagri

DPRD Malaka Usulkan Pemberhentian Bupati ke Mendagri

Malaka, Gatra.com - DPRD Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mengajukan usulan pemberhentian Bupati Malaka, Stef Bria Seran, dengan masa tugas Bupati Malaka periode 2016-2021 ke Mendagri, pada Rabu 20 Januari 2021.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran bersama Wakil Ketua Hendrik Fahik. Dari unsur pemerintah hadir Sekretaris Daerah ( Sekda ) Malaka, Don Bere.

“Sesuai ketentuan, hari ini kami menggelar rapat paripurna. Materinya mengusulkan pemberhentian Bupati Malaka masa bakti 2016 -2021, Stef Bria Seran. Kami usulkan Mendagri melalui Gubernur NTT,” kata Adrianus.

Usulan pemberhentian ke Mendagri ini melalui Gubernur NTT ini kata Adrianus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Karena masa tugas Bupati definitif Stef Bria Seran akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Masa tugas Bupati Malaka, Stef Bria Seran akan berakhir 17 Februari 2021 yang akan datang. Hari ini melalui sidang paripurna kami mengusulkan pemberhentian ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Gubernur akan meneruskan ke Kementrian Dalam Negeri karena Mendagri yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Bupati,” jelas Adrianus.

Diketahui dalam Pilkada serentak Kabupaten Malaka 9 Desember 2020 lalu, ada dua pasangan yang bertarung. Petahana Stef Bria Seran berpasangan dengan Wande Taolin dikalahkan Simon Nahak – Kim Taolin.

Saat ini pasangan Stef Bria Seran – Wande Taolin dengan taligne SBS – WT mengajukan menggugat keputusan KPU Malaka terkait penetapan hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy (AFHEA), dkk. Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka. Gugatan tersebut didaftarkan dengan registrasi perkara: Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021.

Sesuai jadwal, 26 sampai dengan 29 Januari 2021 akan digelar sidang pembukaan sengketa Pilkada yang digugat 4 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari 4 Kabupaten dari NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

882

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR