Home Hukum Tiga Presdir Sekuritas Diperiksa Kejagung soal BPJS TK

Tiga Presdir Sekuritas Diperiksa Kejagung soal BPJS TK

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang presiden direktur (Presdir), di antaranya Presdir BNP Paribas Asset Management, PS, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (20/1), menyampaikan, ketiga presdir ini diperiksa atau dimintai keterangan sebagai saksi.

Adapun 2 Presdir lainnya, yakni Presdir PT Ciptadana Sekuritas, JHT, dan Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, MTT. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa 5 orang saksi, yakni Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK, KBW; dan Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK, SMT.

"SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, danOB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas," katanya.

Seperti sebelumnya, Leo enggan menyampaikan materi pemeriksaan para saksi. Ia hanya mengatakan bahwa ?pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Leo mengungkapkan bahwa untuk hari ini penyidik memanggil 10 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, 2 orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tim penyidik telah menyota sejumlah data dan dokumen hasil penggeledahan di kantor pusat PT BPJS TK di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin kemarin (18/1).

Kejagung memeriksa saksi-saksi setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi pada BPJS TK ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

837