Home Ekonomi RCEP Momentum Dorong Industri Mata Rantai Pasok Dunia

RCEP Momentum Dorong Industri Mata Rantai Pasok Dunia

Jakarta, Gatra.com- Kepala Departemen Ekonomi CSIS, Yose Rizal Damuri mengatakan, perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) menjadi momentum Indonesia untuk mengintegrasikan ekonomi global dan regional, termasuk pada mata rantai pasok dunia atau global value chain.

“Export is good, import is bad (ekspor bagus dan impor buruk-red) tidak lagi menjadi hal yang tepat, karena ekspor yang berdaya saing membutuhkan impor yang berkualitas," kata Yose saat menjadi pembicara dalam webinar “Stimulus Covid-19 dan RCEP: Pemacu Pemulihan Ekonomi Indonesia dan Dunia 2021-2022” yang diselenggarakan Universitas Prasetiya Mulya, Ikaprama dan Katadata, Rabu (20/1).

Yose menjelaskan, terintegrasi dalam mata rantai pasok dunia artinya lebih banyak menggunakan impor untuk pengembangan sektor industri. Menurutnya, hal tersebut juga akan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pasca krisis dan pandemi. "Harus ada nilai tambah dari global value chain,” ujarnya.

Dalam hal ini, Yose juga menyebut Backward Value Added (BVA) Indonesia masih rendah dibandingkan Forward Value Added (FVA). BVA adalah persentase ekspor yang merupakan input dari impor. Sedangkan FVA adalah persentase ekspor yang menjadi input negara lain.

“Indonesia tidak dapat memanfaatkan input yang lebih efisien dari luar negeri sementara ekspor didominasi oleh sumber daya alam sebagai input negara lain. Ini terjadi karena yang diekspor sebagai besar adalah raw commodity (bahan mentah-red),” jelasnya.

Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perindustrian, Antonius Yudi Triantoro menambahkan, main feature RCEP adalah mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di kawasan. Menurut dia, bahan baku atau nahan intermediate yang berasal dari Negara anggota RCEP lain dapat dipertimbangkan sebagai bagian originalitas produk negara yang memproses, sehingga mempermudah dalam memperoleh tarif preferensi.

Ini mendorong Regional Supply Chain dimana akses bahan baku semakin terbuka dan dipermudah, serta pembentukkan “Regional Production Hub”. “Manfaat RCEP bagi Indonesia adalah mendorong tumbuhnya industri yang menjadi bagian dari mata rantai pasok dunia," katanya.

Sehingga Indonesia menjadi bagian dari jaringan produksi regional (regional value chain). "Dimana ada kemudahan mendapatkan bahan baku dan ketentuan asal barang (rules of origin) yang fasilitatif. Indonesia juga dapat memanfaatkan program Kerja sama Ekonomi dan Teknis,” paparmyq.

Antonius menambahkan, RCEP masih harus menunggu proses ratifikasi terlebih dahulu. Sambil menunggu ratifikasi, ada sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia ketika RCEP sudah mulai diimplementasikan.

“Adanya persaingan tinggi dalam memasuki pasar negara mitra serta dalam negeri, memasuki rantai pasok regional, meraih investasi, khususnya lower-cost destinations lain seperti Vietnam dan Malaysia serta terciptanya kondisi pasar yang sangat kompetitif sehingga mendorong reformasi kebijakan yang masif,” ungkapnya.

 

 

Karena itu, pekerjaan rumah terbesar Indonesia adalah meningkatkan daya saing terutama dari biaya produksi seperti biaya energi, upah, logistik dan transportasi hingga kualitas produk.

Sebagai informasi, RCEP merupakan perjanjian kerjasama dagang terbesar di dunia yang ditandatangani oleh 10 negara anggota ASEAN, bersama Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Kawasan ini mencakup 2,1 miliar orang (30% populasi dunia) dan menyumbang sekitar 30% Produk Domestik Bruto (PDB) global.

Tujuan kesepakatan ini untuk menurunkan tarif, membuka perdagangan barang dan jasa, serta mempromosikan investasi.

Sementara itu, Managing Director Bank Dunia Mari Pangestu yang juga salah seorang inisiator RCEP pada KTT Asean di Bali pada 2011 silam, menyebut kerjasama dagang ini akan menguntungkan Asean. Karena kelahirannya justru dimaksudkan untuk mengimbangi kekuatan ekonomi Asia Timur, dalam hal ini, Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan.

Secara khusus, RCEP diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu bagi perusahaan dalam mengekspor produknya ke negara-negara dalam lingkup perjanjian ini. Sebab, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam Surat Keterangan Asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

Selain itu, diharapkan terdapat spill-over effect, yang memperluas jangkauan Indonesia ke negara-negara di luar anggota RCEP dan rantai pasok global.

 

200