Palembang, Gatra. Com- Setelah gugurnya status hukum salah satu tersangka yakni Anwar Basyeban selaku konsultan lantaran tewas, berkas tiga tersangka lain siap disidangkan. Mereka terjerat kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014. Setelah berlarut-larut, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan di lingkungan Kejati sumsel, secara virtual, Rabu (20/01).
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, lalu, HMA yang merupakan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, dan YS, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan.
"Benar sudah dilakukan Tahap 2 oleh pihak Kejaksaan Tinggi sumsel, selanjutnya berkas tinggal di limpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan, sementara untuk para tersangka saat ini tengah mendekam di Rutan Tipikor Klas 1A khusus Pakjo Palembang," Jelas Khaidirman SH MH kasipenkum Kejati Sumsel, usai tahap 2 berlangsung.
Diketahui, ke empat tersangka tersebut diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.
Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif, sehingga beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali. Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.
Aspisus Kejati Sumsel, Zet Ta sebelumnya mengatakan keempat orang tersangka mempunyai perannya masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara. “Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Rp5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah-olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim,” Katanya
Atas perbuatanyya keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.
Ke empatnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka pidsus Kejati Sumsel dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara enim tahun 2014.