Home Hukum Fotografer 'Predator Anak' di Batam Terancam Hukuman Kebiri

Fotografer 'Predator Anak' di Batam Terancam Hukuman Kebiri

Batam, Gatra.com - Entah apa yang merasuki Rahardi Putra (21 Tahun), Warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri, yang berprofesi sebagai fotografer lepas tega mengamili sejumlah gadis dibawah umur yang kemudian merekam aksi bejadnya itu untuk disebarkan melalui sosial media.

Tersangka diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri lantaran sejumlah orangtua korban melapor ke polisi. Tersangka melakukan aksi bejadnya kepada puluhan korban yang masih dibawah umur.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan 'predator anak' yang korbanya masih dibawah umur ini berawal dari laporan dua Orangtua korban yang curiga anaknya yang masil belia telah hamil lima bulan. Awalnya korban tidak mengaku.

"Tersangka yang diketahui masih lajang ini awalnya sempat menghindar dari kejaran Tim Jatanras Polda Kepri. Namun, setelah dipancing melalui sosmednya tersangka tak berkutik dibekuk saat menunggu calon korbannya di restoran cepat saji di Kota Batam," katanya, Rabu (20/1).

Modusnya, kata Arie, tersangka mencari calon korbannya dengan menawarkan jasa sesi foto untuk dipamerkan di media sosial yang memiliki ribuan pengikut. Dari hasil penyelidikan aksi bejadnya ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir,hal ini terlihat dari jumlah korban yang terbilang lebih dari sepuluh.

"Sebagian besar korban baru berusia 16 sampai 18 Tahun. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui para korban sebelum disetubuhi, dilakukan sesi pemotretan dengan sudut pandang yang tidak senonoh. Tersangka juga menjanjikan korban akan dipromosikan sebagai foto model profesional," ujarnya.

Dari aksi kejahatannya, lanjut Arie, tersangka akan disangkakan dengan aksi kejahatan secara berantai dan dapat diusulkan mendapat hukuman kebiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas kejahatan transeksual dengan korban yang cukup banyak.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Serta dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," tegasnya.

1449